
1759719971100
Produk/Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PKB)
Wujudkan Kendaraan Impian Anda
Informasi Produk
Syarat & Ketentuan
Informasi Risiko
Informasi Produk
Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PKB)
Fasilitas Pembiayaan yang diberikan oleh PT. Indomarco Financial Services kepada debitur perorangan yang merupakan karyawan rekomendasi dari HRD grup untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat (mobil penumpang) dengan jangka waktu pembiayaan maksimal 5 tahun.
Kriteria Umum:
- Karyawan yang mendapat rekomendasi dari HRD.
- Sudah menjadi Karyawan tetap dengan lama bekerja minimal 2 tahun
Syarat & Ketentuan
Syarat & Ketentuan
- Debitur merupakan karyawan tetap dari grup perusahaan.
- Mendapat rekomendasi dari HRD
- Jenis kendaraan baru untuk penumpang (Passenger Car).
- Jangka Waktu Kredit 1-5 tahun.
- Dokumen yang harus dilengkapi meliputi :
- Mengisi e-form data debitur dari link web IMFS
- E-KTP
- E-KTP Pasangan (Jika sudah menikah)
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP
- Surat Pesanan Kendaraan (SPK)
- Surat Persetujuan Pasangan (Jika sudah menikah)
- Surat Rekomendasi dari Perusahaan
Informasi Risiko
| Manfaat | Risiko |
|---|---|
| 1. Dengan memperoleh fasilitas Pembiayaan yang diberikan oleh PT IMFS, Konsumen dapat memiliki barang atau menggunakan Jasa yang diinginkan; 2. Membantu mengatasi masalah keterbatasan dana konsumen untuk memiliki barang atau menggunakan jasa yang diinginkan; 3. Dengan memperoleh fasilitas Pembiayaan yang diberikan oleh PT IMFS, Konsumen dapat memiliki barang atau menggunakan Jasa yang diinginkan; 4. PT IMFS merupakan perusahaan pembiayaan yang terdaftar dan diawasi dalam menjalankan usahanya berlandaskan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini akan memberikan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen | 1. Risiko Keterlambatan Pembayaran Angsuran Apabila konsumen melakukan pembayaran angsuran melewati tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan dalam perjanjian, konsumen akan dikenakan denda keterlambatan. Besaran denda dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari keterlambatan serta nilai angsuran yang tertunggak. 2. Risiko Eksekusi Agunan Apabila konsumen tidak melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, perusahaan memiliki hak untuk melakukan penarikan dan/atau eksekusi atas agunan yang dijaminkan guna menutup kewajiban yang belum diselesaikan. 3. Risiko Reputasi Keterlambatan pembayaran angsuran, tunggakan, maupun eksekusi agunan akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal ini dapat berdampak pada reputasi kredit konsumen sehingga mengurangi peluang untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan di masa mendatang. 4. Risiko Hukum Risiko hukum timbul apabila konsumen melakukan pengalihan, penjualan, atau penggadaian barang/agunan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan. Tindakan tersebut berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
