Dewan Komisaris Dan Direksi

Dewan Komisaris

Nama Komisaris Utama
(Komisaris Utama)

Tugas Dan Tanggung Jawab

1.Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundangundangan yang berlaku di bidang Pasar Modal
2.Memberi masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
3.Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
a.Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan
b.Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu
c.Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham
d.Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan atau Dewan Komisaris
Nama Komisaris Utama
e.Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan atau Dewan Komisaris
(Komisaris Utama)
4.Turut mendukung program pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan.
5.Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundangundangan atau ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan

Nama Komisaris
(Komisaris)

Tugas Dan Tanggung Jawab

1.Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundangundangan yang berlaku di bidang Pasar Modal
2.Memberi masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
3.Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
a.Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan
b.Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu
c.Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham
d.Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan atau Dewan Komisaris
Nama Komisaris Utama
e.Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan atau Dewan Komisaris
(Komisaris Utama)
4.Turut mendukung program pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan.
5.Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundangundangan atau ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan

Direksi

Nama Direktur Utama
(Direktur Utama)

Tugas Dan Tanggung Jawab

1.Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundangundangan yang berlaku di bidang Pasar Modal
2.Memberi masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
3.Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
a.Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan
b.Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu
c.Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham
d.Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan atau Dewan Komisaris
Nama Komisaris Utama
e.Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan atau Dewan Komisaris
(Komisaris Utama)
4.Turut mendukung program pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan.
5.Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundangundangan atau ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan

Nama Direktur
(Direktur)

Tugas Dan Tanggung Jawab

1.Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundangundangan yang berlaku di bidang Pasar Modal
2.Memberi masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
3.Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
a.Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan
b.Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu
c.Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham
d.Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan atau Dewan Komisaris
Nama Komisaris Utama
e.Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan atau Dewan Komisaris
(Komisaris Utama)
4.Turut mendukung program pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan.
5.Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundangundangan atau ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan