
1759719971100
Produk/Anjak Piutang
Anjak Piutang (APG)
Optimalkan arus kas bisnis Anda dengan pencairan
piutang yang cepat dan mudah
Informasi Produk
Syarat & Ketentuan
Informasi Risiko
Informasi Produk
Anjak Piutang (APG)
Perusahaan dalam transaksi antar bisnis dengan termin pembayaran tertentu yang memerlukan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan cash flow operasional.
Syarat & Ketentuan
Syarat & Ketentuan
- Calon debitur minimal 2 tahun berpengalaman pada bidangnya.
- Calon debitur telah menjadi Supplier atau rekanan Indomaret Group minimal 3 tahun.
Informasi Risiko
| Manfaat | Risiko |
|---|---|
| 1. Dengan memperoleh fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh PT IMFS, Konsumen dapat memiliki barang atau menggunakan Jasa yang diinginkan; 2. Membantu mengatasi masalah keterbatasan dana konsumen dalam memenuhi kebutuhan arus kas perusahaaan; 3. Konsumen mendapatkan produk pembiayaan yang kompetitif, fleksibilitas tenor dan cepat sesuai dengan kebutuhan konsumen; 4. PT IMFS merupakan perusahaan pembiayaan yang terdaftar dan diawasi dalam menjalankan usahanya berlandaskan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini akan memberikan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen; | 1. Risiko Keterlambatan Pembayaran Angsuran Apabila konsumen melakukan pembayaran angsuran melewati tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan dalam perjanjian, konsumen akan dikenakan denda keterlambatan. Besaran denda dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari keterlambatan serta nilai angsuran yang tertunggak. 2. Risiko Eksekusi Agunan Apabila konsumen tidak melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, perusahaan memiliki hak untuk melakukan penarikan dan/atau eksekusi atas agunan yang dijaminkan guna menutup kewajiban yang belum diselesaikan. 3. Risiko Reputasi Keterlambatan pembayaran angsuran, tunggakan, maupun eksekusi agunan akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal ini dapat berdampak pada reputasi kredit konsumen sehingga mengurangi peluang untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan di masa mendatang. 4. Risiko Hukum Risiko hukum timbul apabila konsumen melakukan pengalihan, penjualan, atau penggadaian barang/agunan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan. Tindakan tersebut berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
