Komite Pemantau Resiko (KPR)

Komite Pemantau Risiko adalah komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk mendukung pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab Dewan Komisaris terkait dengan pengawasan penerapan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan OJK dan kebutuhan Perusahaan dan saat ini Perusahaan telah membetuk Komite Pemantau Risiko dengan uraian sebagai berikut:

A. Dasar Hukum
  1. POJK No. 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
  2. SEOJK No. 7/SEOJK.05/2021 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Perusahaan Pembiayaan
  3. POJK No. 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas POJK No. 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan
   
B. Keanggotaan
  1. Keanggotaan KPR dibentuk oleh Dewan Komisaris
  2. Komite paling sedikit terdiri dari 2 (dua) anggota
  3. Keanggotaan KPR terdiri dari:
      Komisaris Independen sekaligus bertindak sebagai Ketua
      Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan dan/atau manajemen risiko yang berkedudukan sebagai anggota
   
C. Wewenang dan Tanggung Jawab
Dalam menjalankan fungsinya, Komite Pemantau Risiko memiliki wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:
  1. Mengevaluasi kesesuaian kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaannya
  2. Memantauan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan satuan kerja manajemen risiko
  3. Dapat mengakses dokumen, data dan informasi Perusahaan sesuai tugas dan tanggung jawab
  4. Berwenang untuk berkomunikasi dengan pejabat yang menjalankan fungsi manajemen risiko, Komite Manajemen Risiko dan fungsi lainnya yang dipandang perlu
  5. Wewenang dan tanggung jawab lainnya sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan ketentuan OJK
   
D. Kode Etik
Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya, setiap anggota KPR harus memperhatikan dan menjunjung hal-hal berikut ini:
  1. Mematuhi Peraturan, Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan
  2. Memiliki komitmen dan bersedia mendedikasikan waktu yang cukup dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
  3. Bersikap independen, yaitu melaksanakan tugas secara objektif dan bebas dari tekanan dan kepentingan pihak manapun
  4. Menjaga kerahasiaan data dan informasi Perusahaan
  5. Dilarang mengambil keuntungan, memanfaatkan Perusahaan, atau menyalahgunakan wewenangnya
   
E. Pengambil Keputusan
  1. Keputusan Rapat KPR diambil berdasarkan Musyawarah Mufakat
  2. Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam rapat wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut