Komite Manajemen Resiko (KMR)

Komite Manajemen Risiko adalah komite yang dibentuk oleh Direksi untuk mendukung Direksi dalam hal pelaksanaan penerapan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan OJK dan kebutuhan perusahaan dan saat ini Perusahaan telah membetuk Komite Manajemen Risiko dengan uraian sebagai berikut:

A. Dasar Hukum
  1. POJK No. 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
  2. SEOJK No. 7/SEOJK.05/2021 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Perusahaan Pembiayaan
  3. POJK No. 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas POJK No. 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan
   
B. Keanggotaan
  1. Keputusan Rapat KMR diambil berdasarkan Musyawarah Mufakat
  2. Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam rapat wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.
  3. Keanggotaan KMR terdiri dari:a. Anggota tetap: terdiri dari Direksi dan Pejabat yang terkait dengan fungsi Manajemen Risiko dan fungsi Kepatuhanb. Anggota tidak tetap: terdiri dari Seluruh kepala Divisi dan pejabat selain anggota tetap yang hadir berdasarkan undangan dari KMR karena terkait dengan topik yang dibahas dan direkomendasikan oleh KMR
C. Wewenang dan Tanggung Jawab
Wewenang dan tanggung jawab KMR adalah memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama terkait Manajemen Risiko, yang paling sedikit meliputi:
  1. Menyusun kebijakan, strategi, dan pedoman penerapan Manajemen Risiko
  2. Melakukan perbaikan atau penyesuaian pelaksanaan Manajemen Risiko berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Manajemen Risiko
  3. Menetapkan hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal
   
D. Kode Etik

Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya, setiap anggota KMR harus memperhatikan dan menjunjung hal-hal berikut ini:

  1. Mematuhi Peraturan, Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan
  2. Memiliki komitmen dan bersedia mendedikasikan waktu yang cukup dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
  3. Bersikap independen, yaitu melaksanakan tugas secara objektif dan bebas dari tekanan dan kepentingan pihak manapun
  4. Menjaga kerahasiaan data dan informasi Perusahaan
  5. Dilarang mengambil keuntungan, memanfaatkan Perusahaan, atau menyalahgunakan wewenangnya

 

 

E. Pengambil Keputusan
  1. Keputusan Rapat KMR diambil berdasarkan Musyawarah Mufakat
  2. Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam rapat wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.