Pedoman Kerja Dewan Komisaris Dan Direksi
Tata Tertib Dewan Komisaris merupakan salah satu perangkat dalam penerapan GCG yang dijadikan pedoman bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya, melaksanakan rapat dan dalam berhubungan dengan Direksi. Tata tertib Dewan Komisaris ini dibuat berdasarkan Anggaran Dasar maupun ketentuan yang berlaku, yaitu salah satunya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Lingkup tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi terkait kepengurusan perusahaan
2. Mengawasi pelaksanaan rencana perusahaan serta rencana kerja
3. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Direksi
4. Melakukan kajian atas pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi
5. Melakukan pengawasan terhadap implementasi manajemen risiko
6. Melakukan pengawasan dan memastikan efektivitas pelaksanaan tata kelola perusahaan
7. Melakukan pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tata Tertib Direksi merupakan pedoman bagi Direksi dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya serta yang mengatur penyelenggaraan rapat dan hubungan dengan Dewan Komisaris. Tata Tertib Direksi dirumuskan berdasarkan pada Anggaran Dasar maupun ketentuan yang berlaku, yaitu salah satunya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawab Direksi adalah sebagai berikut:
1. Memimpin dan mengurus perusahaan sesuai kepentingan dan tujuan Perseroan
2. Menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan
3. Menentukan pencapaian misi dan tujuan perusahaan
4. Menerapkan manajemen risiko
5. Menindaklanjuti temuan audit yang disampaikan oleh SPI dan Auditor Eksternal dan melaporkannya kepada Dewan Komisaris
6. Menyampaikan berbagai informasi yang perlu mendapat perhatian Dewan Komisaris, antara lain terkait suksesi/mutasi/promosi manajer kunci (senior), program pengembangan SDM, pertanggungjawaban penerapan manajemen risiko dan performa pemanfaatan teknologi informasi
7. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
8. Memperhatikan kepentingan para pemangku kepentingan sesuai dengan nilainilai etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku