KEBIJAKAN PRIVASI PT INDOMARCO FINANCIAL SERVICES
Setiap kami menyebut ‘Anda’, atau ‘milik Anda’, ini berarti Anda, sebagai Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi. Setiap kami mengatakan ‘kami’ atau ‘milik kami’, ini merujuk pada PT. Indomarco Financial Services yang selanjutnya di sebut PT. IMFS. Sesuai dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”)
Kami melakukan pemrosesan data pribadi Anda untuk keperluan proses analisa pemberian fasilitas pembiayaan yang Anda telah ajukan. Selama proses tersebut sampai dengan selesainya jangka waktu fasilitas pembiayaan berdasarkan perjanjian pembiayaan, Kami melakukan pengumpulan, pengolahan dan analisa, penyimpanan, perbaikan (jika ada), menampilkan, mengumumkan, transfer maupun pengungkapan data pribadi, dan penghapusan atau pemusnahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemrosesan data pribadi yang Anda telah berikan persetujuannya kepada Kami, meliputi:
1. Mendapatkan Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi.
2. Melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
3. Mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada Pengendali Data Pribadi.
6. Mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada Subjek Data Pribadi.
7. Menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
8. Menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi tentang dirinya dari Pengendali Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik.
10. Menggunakan dan mengirimkan Data Pribadi tentang dirinya ke Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini.
11. Pelaksanaan hak-hak Anda tersebut wajib diajukan melalui permohonan tertulis yang disampaikan secara elektronik atau nonelektronik kepada kami.
